DETAIL DOCUMENT
Analisis Kedudukan Para Pihak Dalam Kontrak Bagi Hasil Gross Split Pada Kegiatan Usaha Hulu Migas Dalam Permen ESDM No. 52 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Permen ESDM No. 8 Tahun 2017 Tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split
Total View This Week0
Institusion
Universitas Brawijaya
Author
Zhafarina, Amalia Rizki Nur
Subject
346.022 Contracts 
Datestamp
2021-10-23 03:19:54 
Abstract :
Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi merupakan salah satu dari cabang-cabang ekonomi yang menyangkut keberlangsungan kehidupan masyarakat luas, sehingga pengelolaannya perlu diatur oleh Pemerintah. Dalam mengelola migas, Pemerintah perlu untuk bermitra dengan Kontraktor disebabkan karakteristik dari Kegiatan Usaha Hulu Migas yang berisiko tinggi serta membutuhkan biaya yang sangat besar. Untuk itu, Indonesia memiliki suatu sistem kesepakatan dalam bekerjasama dengan Kontraktor Migas, yaitu sistem Kontrak Kerja Sama Bagi Hasil (Production Sharing Contract). Sebelum mengalami pergantian skema, Kontrak Bagi Hasil yang dianut Indonesia menggunakan skema Cost Recovery dimana terdapat mekanisme pengembalian biaya produksi yang dikeluarkan Kontraktor oleh Pemerintah. Pengembalian komponen Cost Recovery penting untuk Kontraktor karena selain merupakan hak yang memang harus dipenuhi oleh Pemerintah, Cost Recovery membantu pemulihan keekonomian Kontraktor yang biayanya telah digunakan sangat besar untuk keperluan produksi. Sehingga, komponen Cost Recovery dapat dikatakan sebagai pemenuhan asas keseimbangan dalam Kontrak Bagi Hasil Migas karena keberadannya menjamin kedudukan para pihak yang ideal pada kontrak. Namun pada tahun 2017, dikeluarkan Permen ESDM No. 8 Tahun 2017 yang kemudian diubah dalam Permen ESDM No. 52 Tahun 2017 Tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split, yang mana menyatakan bahwa Kontrak Bagi Hasil tidak lagi akan menggunakan mekanisme pengembalian biaya produksi. Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, maka permasalahan hukum yang dikemukakan dalam penelitian ini adalah bagaimana analisis kedudukan para pihak dalam Kontrak Bagi Hasil Gross Split Pada Kegiatan Usaha Hulu Migas dalam Permen ESDM No. 52 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Permen ESDM No. 8 Tahun 2017 Tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Penelitian yang dilakukan oleh penulis ialah penelitian yang bersifat yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang diteliti diperoleh melalui penelusuran kepustakaan. Dalam menganalisis bahan-bahan hukum, penulis menggunakan teknik interpretasi komparatif, interpretasi teleologis, dan analogi. Kesimpulan yang penulis dapatkan dari penelitian ini ialah bahwa dengan diberlakukannya Kontrak Bagi Hasil Gross Split, maka kedudukan para pihak vii dalam kontrak masih tetap ideal karena di dalam Permen ESDM No. 52 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Permen ESDM No. 8 Tahun 2017 Tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split terdapat pengaturan mengenai suatu formulasi pengganti komponen mekanisme pengembalian biaya produksi atau Cost Recovery sebagai pemenuhan asas keseimbangan yang baru. Adapun rekomendasi yang dapat diberikan ialah agar pemerintah dapat mengatur Kontrak Bagi Hasil Gross Split ini tidak hanya melalui Peraturan Menteri ESDM, namun melalui Peraturan Pemerintah sebagai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, mengingat dasar hukum mekanisme Cost Recovery terdapat pada Peraturan Pemerintah. 
Institution Info

Universitas Brawijaya