DETAIL DOCUMENT
Intra vires pengadilan tata usaha negara dalam mengadili sengketa tindakan faktual (onrechtmatige overheidsdaad)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Lezi Fitri, (NIM. 4032221016)
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-10-03 03:05:20 
Abstract :
Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui dan menganalisis Aspek legalitas kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam mengadili sengketa Tindakan Faktual (Onrechtmatige Overheidsdaad) dan pendekatan dan pelaksanaan intra vires, jenis penelitian yang dilakukan yaitu penelitian kualitatif-empiris dengan menyusun secara sistematis data yang diperoleh dari hasil wawancara, catatan lapangan, dan data putusan pengadilan, dan pendekatan penelitian perbandingan (Comparative Approach) dilakukan dengan perbandingan hukum ataupun putusan pengadilan untuk memperoleh persamaan dan perbedaan diantara putusan pengadilan menurut Undang-Undang dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Penelitian ini menyimpulkan bahwa Aspek Legalitas Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam mengadili Tindakan Faktual adalah prinsip yang menjamin bahwa Tindakan pemerintahan yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan harus sesuai hukum yang berlaku dan tidak melanggar hak-hak warganegara, sengketa tindakan faktual, Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai pengadilan yang berwenang untuk menguji keabsahan Tindakan pemerintahan dan menyelesaikan sengketa yang timbul dari Tindakan faktual yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan. Pasal 1 angka (9) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pendekatan dan Pelaksanaan Intra Vires Dalam Melaksanakan Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara adalah Perluasan kewenangan absolut Peradilan Tata Usaha Negara tersebut secara signifikan terjadi sejak lahirnya UU Administrasi Pemerintahan, objek gugatan dalam sengketa tata usaha negara menjadi bukan hanya berkaitan dengan pengujian keabsahan penerbitan keputusan tata usaha negara, tetapi juga diperluas sehingga termasuk pula kewenangan pengujian sengketa adminsitrasi pemerintahan yang berupa tindakan pemerintahan dan perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad), maka lahirnya tindakan faktual berpotensi merugikan pihak-pihak lain yang terkait dengan tindakan pemerintah tersebut. 
Institution Info

Universitas Bangka Belitung