Abstract :
Judicial review merupakan salah satu upaya melakukan pengujian terhadap suatu peraturan perundang-undangan. Pada penelitian ini yang menjadi pokok permasalahannya ada dua yaitu Bagaimanakah pengaturan Judicial Review di Indonesia dan Bagaimanakah Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Judicial Review Yang Dikabulkan dalam melengkapi suatu peraturan perundang-undangan di Indonesia yang dalam hal ini adalah Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Metode penelitian yang digunakan adalah melalui penelitian hukum yuridis normatif. Hasil penelitian kemudian akhirnya menyimpulkan menjadi dua hal antara lain Pengaturan Judicial Review di Indonesia terbagi menjadi pengaturan judicial review yang merupakan kewenangan Mahkamah Agung berupa kewenangan melakukan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, dan Mahkamah Konstitusi yaitu berupa kewenangan pengujian undang-undang terhadap UUD dan Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap judicial review yang dikabulkan yang terkait Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat tersebut bergantung dari sejauh mana keberadaan kepentingan yang lebih besar atau kepentingan umum dan kepentingan pribadi atau individu dari permohonan judicial review tersebut.