Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Righa Akbar Lazuardi, (NIM. 4011711061)
Subject
K Law (General)
Datestamp
2024-09-04 04:54:26
Abstract :
Anak jalanan merupakan salah satu permasalahan sosial di seluruh wilayah Indonesia termasuk di Kota Pangkalpinang. Pemerintah daerah Kota Pangkalpinang melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis, dan Anak Jalanan telah memberikan panduan penanganan terhadap anak jalanan tersebut. Permasalahannya adalah: Bagaimana Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis, dan Anak Jalanan dalam penanganan anak jalanan melalui upaya penanggulangan di Kota Pangkalpinang? Apakah faktor yang mempengaruhi pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis, dan Anak Jalanan dalam melaksanakan penanganan melalui upaya penanggulangan terhadap anak jalanan di Kota Pangkalpinang? Metode penelitian yang digunakan adalah: melalui penelitian secara kualitatif secara yuridis empiris. Hasil penelitian kemudian akhirnya menemukan dan menyimpulkan bahwa: Pertama, Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis, dan Anak Jalanan dalam penanganan anak jalanan melalui upaya penanggulangan di Kota Pangkalpinang harus melibatkan unsur-unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah, Lembaga Kesejahteraan Sosial dan Rumah Perlindungan Sosial dengan Satpol PP sebagai pelaksana; Kedua, Faktor yang mempengaruhi pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis, dan Anak Jalanan dalam melaksanakan penanganan anak jalanan melalui upaya penanggulangan di Kota Pangkalpinang adalah latar belakang anak jalanan yang bersangkutan serta terbatasnya kewenangan petugas Satuan Polisi Pamong Praja.