Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Susanti, (NIM. 4011711069)
Subject
K Law (General)
Datestamp
2024-09-04 05:07:10
Abstract :
Perlindungan hukum terhadap terhadap saksi dan korban merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam sebuah proses hukum. Peranan saksi sangat penting dalam proses peradilan pidana. Saksi dalam setiap peradilan pidana dianggap memiliki kemampuan dalam memberikan arah putusan hakim. Perlindungan saksi sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Saksi merupakan alat penyidik yang penting dalam penyelesaian suatu kasus. Dengan demikian saksi saksi harus mendapatkan rasa aman, perhatian, tidak diskriminasi, dan kepastian hukum karena dalam mengungkapkan suatu perkara secara sadar mengambil resiko diluar. Adapun tujuan penelitian ini yaitu guna mengeksplorasi hukum pidana di Indonesia terkait dengan perlindungan saksi pelapor Tindak Pidana Narkotika Di Polisi Resort Kota Pangkalpinang. Metode dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Temuan hasil penelitian ini yaitu perlindungan saksi pelapor dalam peradilan tindak pidana diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Hambatan dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap saksi pelapor yaitu masyarakat tidak mau terlibat dalam penegakan hukum dan kesalahan pada aparat penegak hukum yang belum melakukan perlindungan sesuai regulasi yang ada, LPSK belum maksimal dalam melaksanakan tugasnya. Dibutuhkan peningkatan peran lembaga perlindungan saksi dan korban untuk dapat memberikan dukungan dan jaminan perlindungan yang memadai kepada saksi pelapor dan keluarganya. Perlindungan hendaknya dilakukan oleh LPSK sesuai dengan hak-hak yang perlu dipenuhi sesuai Undang- Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. LPSK perlu menigkatkan kerjasama antar instansi terkait perlindungan saksi pelapor Tindak Pidana Narkotika.