DETAIL DOCUMENT
Putusan niet ontvankelijke verklaard (n.o) dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Sungailiat (studi putusan perdata nomor 06/PDT.G/2014 PN.SGT)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
William Lionghardy, (NIM. 4011711073)
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-09-06 01:37:06 
Abstract :
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya gugatan perdata mengenai peristiwa perbuatan melawan hukum. Dalam surat gugatan Penggugat meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat untuk menerima dan mengabulkan guggatan penggugat mengenai perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh para Tergugat, karena tanpa hak dan tanpa seizin Penggugat, para Tergugat menduduki dan menguasai tanah dan bangunan (objek sengketa) milik Penggugat. Dalam putusan Majelis Hakim Nomor 06/PDT.G/2014/PN.SGT. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Permasalahan dalam penelitian ini dirumuskan (1.) Bagaimana pertimbangan Majelis Hakim dalam memutuskan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) dalam perkara perbuatan melawan hukum Nomor 06/PDT.G/2014/PN.SGT (2.) Apa akibat dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Penggugat terhadap putusan Majelis Hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian kualitatif. Data yang digunakan bersumber dari putusan Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor 06/PDT.G/2014/PN.SGT dan di analisis menggunakan teknik analisis data evaluasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor 06/PDT.G/2014/PN.SGT menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima, karena gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat formil berupa tidak jelasnya dasar hukum dalil gugatan, tidak jelasnya objek sengketa, petitum gugatan tidak jelas, gugatan plurium litis consortium, dan juga gugatan Penggugat bertentangan dengan yurisdiksi Pengadilan Negeri Sungailiat, sehingga perkara tersebut dihentikan dan putusan belum menyangkut pada pokok perkaranya. Akibat hukumnya adalah gugatan dinyatakan tidak dapat diterima dan Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara. Upaya hukumnya adalah Penggugat dapat mengajukan upaya hukum biasa yaitu banding dengan memperbaiki surat gugatan terlebih dahulu ke pengadilan tinggi dengan syarat penggugat harus memperbaiki surat gugatan terlebih dahulu. Oleh karenanya putusan hakim sudah tepat dan benar bahwa gugatan penggugat mengandung cacat formil. 
Institution Info

Universitas Bangka Belitung