DETAIL DOCUMENT
Perlindungan hukum bagi pekerja anak pada sektor informal di Kota Pangkalpinang
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Fitriyah Kusumawardani, (NIM. 4010611016)
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2018-07-30 02:49:20 
Abstract :
Keberadaan pekerja anak terutama di Kota Pangkalpinang telah berkembang, tetapi masih banyak persoalan yang menimpa pekerja anak, yakni rendahnya taraf pendidikan, rendahnya kondisi kesehatan, minimnya waktu senggang untuk beristirahat dan bermain bagi anak. Meski banyak Undang-Undang yang mengatur tentang tenaga kerja anak, tetapi implementasi Undang-Undang tersebut bisa dikatakan tumpul. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah upaya perlindungan hukum bagi pekerja anak pada sektor informal di Kota Pangkalpinang dan apa saja faktor-faktor penghambat serta solusi dalam upaya perlindungan hukum bagi pekerja anak yang bekerja pada sektor informal di Kota Pangkalpinang. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan normatif dan empiris dengan pengumpulan data menggunakan studi lapangan yang dilaksanakan dengan wawancara dan studi kepustakaan. Pengolahan data menggunakan editing dan klasifikasi data dengan analisis data menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dikemukakan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa belum maksimalnya perlindungan hukum bagi pekerja anak pada sektor informal di Kota Pangkalpinang. Faktor-faktor yang menghambat perlindungan hukum bagi pekerja anak pada sektor informal di Kota Pangkalpinang antara lain; belum tersedianya data serta informasi yang akurat, terkini dan efektif tentang pekerja anak, terbatasnya kapasitas dan pengalaman pemerintah dalam perlindungan hukum terhadap pekerja anak, lemahnya koordinasi berbagai pihak yang terkait, kurangnya kesadaran dan kepedulian terhadap masalah perlindungan hukum bagi pekerja anak sektor informal, belum adanya kebijakan yang terpadu dan menyeluruh, serta belum memadainya perangkat hukum dan penegakannya. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disarankan bahwa: hendaknya Pemerintah juga harus lebih memperhatikan kesejahteraan pekerja anak yang bekerja pada sektor-sektor pekerjaan informal, sebab hal itu merupakan hak asasi manusia. Selain itu perlu adanya sosialisasi atau penyuluhan dari pemerintah kepada pekerja anak yang bekerja pada sektor pekerjaan informal tentang peraturan-peraturan ketenagakerjaan, hak-hak anak, serta keselamatan kerja. 

Institution Info

Universitas Bangka Belitung