DETAIL DOCUMENT
Proses beracara dan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara di Pengadilan Anak Pangkalpinang
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Haryanto, (NIM. 4010611020)
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2018-07-30 02:49:28 
Abstract :
Pemeriksaan perkara pidana anak merupakan kewenangan absolut yang dimiliki oleh Pengadilan Anak yang merupakan sub pengadilan dalam kekuasaan Pengadilan Negeri di lingkungan Peradilan Umum. Dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, Pengadilan Anak menerapkan beberapa asas, diantaranya: Pemeriksaan tertutup untuk umum dengan hakim tunggal, hakim dan jaksa dilarang memakai toga, kewajiban hadir penasehat hukum, orangtua, dan pembimbing kemasyarakatan, pembatasan umur anak berdasarkan ketentuan undang-undang, dan pelarangan pidana penjara seumur hidup dan hukuman mati. Proses pemeriksaan di Pengadilan Anak terlepas dari penerapan asas-asas yang telah dijelaskan tersebut, pada hakikatnya mengacu pada proses beracara yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penulisan yang mengambil data di Pengadilan Anak Pangkalpinang ini menunjukkan dalam dua tahun terakhir seluruh perkara pidana anak diputus dengan saksi pidana. Berdasarkan hasil penulisan terdapat beberapa faktor pertimbangan hakim yang menjadi penyebab seringnya hakim menjatuhkan putusan pidana, yaitu: Faktor tuntutan jaksa, kualitas tindak pidana, residivis, umur anak, dan laporan penulisan kemasyarakatan. Penulisan ini dalam pengumpulan data dan penulisannya menggunakan metode pendekatan normatif empiris dengan jenis penulisan yang bersifat kualitatif. Metode pendekatan ini lebih mengarah kepada penulisan suatu fenomena empiris di lapangan dan dari fakta-fakta tersebut kemudian ditarik sebuah kesimpulan dan diinterpretasikan berdasarkan batas-batas nilai yuridis yang berlaku. Beberapa teknik pengumpulan data yang digunakan untuk mencapai keakuratan data, diantaranya observasi ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Wawancara dengan Hakim yang menangani perkara anak, dan pengumpulan data dari berbagai literatur, dokumen dan peraturan perundang-undangan yang dianggap relevan. 

Institution Info

Universitas Bangka Belitung