Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Reni Setiawati, (NIM. 4010712001)
Subject
K Law (General)
Datestamp
2018-07-30 02:51:19
Abstract :
Kebebasan tersangka dalam memberikan keterangan kepada aparat penyidik diatur dalam Pasal 52 KUHAP. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan Pasal 52 KUHAP dalam proses penyidikan di Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang dan mengetahui faktor-faktor penyebab tidak diterapkannya Pasal 52 KUHAP dalam proses penyidikan serta solusinya. Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah yuridis empiris yaitu suatu penelitian yang melihat suatu kenyatan hukum di dalam masyarakat yang data primernya didapat dari hasil wawancara dengan narasumber. Penerapan Pasal 52 KUHAP dalam proses penyidikan di Kepolisian Resor Kota Pangkalpinag belum sepenuhnya diterapkan oleh aparat penyidik secara maksimal. Hal ini terlihat dengan masih adanya kekerasan fisik maupun psikis dalam proses penyidikan. Faktor-faktor penyebab tidak diterapkannya Pasal 52 KUHAP dalam proses penyidikan yaitu penyidik tidak profesional, penyidik tidak berpendidikan Sarjana Hukum, penyidik tidak menguasai perkara yang ditanganinya, kesejahteraan polisi yang rendah, tidak ada pengawasan yang ketat, polisi yang arogan, tidak adanya lembaga perlindungan tersangka, tersangka tidak didampingi oleh penasihat hukum, tersangka menganggap tidak penting keberadaan penasihat hukum, tersangka dan keluarga takut dan tidak mau menyusahkan diri melaporkan kekerasan yang terjadi saat penyidikan. Dari berbagai faktor penyebab tersebut solusinya adalah meningkatkan profesional penyidik, penyidik yang sudah memiliki kemampuan baik di bidang penyidikan, jangan di pindahkan ke fungsi-fungsi kepolisian yang lain, perkara diberikan kepada penyidik yang telah memahami tentang perkara tersebut, pemberian penghargaan, bonus serta diberlakukannya remunerasi kepada anggota kepolisian, peningkatan pengawasan oleh pimpinan penyidik dan memberikan suatu sanksi yang tegas kepada penyidik yang melanggar hak-hak tersangka, sebelum melakukan penyidikan, penyidik memberitahukan seperangkat hak-hak tersangka yang dilindungi KUHAP dan apabila tersangka merasa hak tersebut dilanggar maka dapat melapor ke Provos di lingkungan kepolisian tersebut, penyidik harus selalu memberitahukan hak tersangka untuk didampingi oleh penasihat hukum, penyidik memberitahukan tentang fungsi penting dari penasihat hukum, memberikan kesadaran kepada masyarakat khususnya tersangka untuk tidak takut dan peduli terhadap dirinya sendiri.