DETAIL DOCUMENT
Peran Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bangka Belitung terhadap perlindungan hukum satwa liar yang dilindungi ditinjau dari undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Desi Purnasari, (NIM. 4011311033)
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2018-02-20 07:45:44 
Abstract :
Bala iKonservasi Sumber Daya Alam, sering disingkat sebagai Balai KSDA atau BKSDA, adalah unit pelaksana teknis setingkat eselon III (ataueselon II untuk balai besar) di bawah DirektoratJenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. Dalam penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dalam perlindungan hukum terhadap satwa liar yang dilindungi, dan faktor- faktor apa saja yang mempengaruhi pencegahan terjadinya tindak pidana terhadap satwa liar yang dilindungi. Metode penelitian penulisan skripsi ini menggunaka metode yuridis normatif dan yuridi sempiris sedangkan untuk metode pendekatan menggunakan yuridis normatif. Peran yang dilaksanakan oleh Resort BKSDA adalah upaya persuasif, patroli pengamanan peredaran Tumbuhan dan atwa Liar, surat peringatan bagi yang menyalahi aturan, dan mentertibkan perizinan kepemilikan satwa diluar habitatnya. Sedangkan faktor yang mempengaruhi pencegahan terjadinya tindak pidana adalah faktor ekonomi menjadi salah satu faktor tertinggi dalam hal yang mempengaruhi terhadap pencegahan, faktor sarana dan prasarana yang mencakup tenaga manusia yang berpendidikan dan trampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, faktor masyarakat masalah kapatuhan hukum dan kesadaran hukum,faktor kebudayaan merupakan adat istiadat masyarakat setempat 
Institution Info

Universitas Bangka Belitung