DETAIL DOCUMENT
Analisis perlindungan hukum terhadap masyarakat sebagai korban pertambangan Kapal Isap Produksi (KIP) di Kabupaten Bangka di tinjau dari persfektif viktimologi
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Doni Rohmat, (NIM.4011311037)
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2018-02-21 02:12:58 
Abstract :
Perlindungan hukum terhadap masyarakat yang menjadi korban pertambangan dilakukan untuk melindungi hak-hak masyarakat yang mengalami sengketa lingkungan akibat adanya pencemaran dan perusakan lingkungan. Masyarakat menjadi korban karena masyarakat mengalami kerugian ekonomi, ekologi, baik karena tindakan (by act) maupun karena kelalaian (by omnission). Perlindungan hukum dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2011 tentang Ganti Kerugian Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap masyarakat yang menjadi korban pertambangan di Kabupaten Bangka di tinjau dari persfektif Viktimologi dan untuk mengetahui efektifitas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian yang telah dilakukan berupa beberapa upaya perlindungan hukum kepada masyarakat yang menjadi korban pertambangan yaitu pemberian ganti rugi dan/atau kompensasi, pemberian bantuan dari pemerintah, dibentuknya forum penyelesaian sengketa lingkungan, dan program pembinaan dan pemberdayaan masyarakat oleh perusahaan tambang. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah efektif karena telah diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Bangka Belitung untuk menyelesaikan permasalahan sengketa lingkungan yang diakibatkan oleh pencemaran dan kerusakan lingkungan di Bangka Belitung 
Institution Info

Universitas Bangka Belitung