DETAIL DOCUMENT
Penegakan hukum tindak pidana perusakan objek wisata di Kebupaten Belitung ditinjau dari peraturan daerah Kabupaten Belitung nomor 13 tahun 2015 tentang kepariwisataan
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Faisal, (NIM. 4011311044)
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2018-02-21 02:24:15 
Abstract :
Objek wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keberagaman kekayaan alam, budaya dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran kunjungan bagi wisatawan. Masalah yang terjadi di lapangan tindak pidana perusakan objek wisata ini sering sekali terjadi namun penegakan hukumnya berjalan kurang efektif atau dengan kata lain banyak dari tindak pidana tersebut tidak dilakukan penindakan hukum oleh aparat penegak hukumnya. Adapun tujuan di laksanakan penelitian ini adalah Untuk mengkaji bagaimana proses penegakan hukum tindak pidana perusakan objek wisata tersebut serta untuk mengkaji tentang apa saja faktor-faktor yang menghambat penegakan tindak pidana perusakan objek wisata tersebut. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis empiris (empitrical law research) adalah penelitian hukum positif tidak tertulis mengenai perilaku behavior anggota masyarakat dalam hubungan hidup masyarakat perilaku meliputi perbuatan yang seharusnya di patuhi baik bersifat perintah maupun larangan. Perbuatan tersebut merupakan perwujudan atau persyaratan hukum yang hidup dan belaku dalam masyarakat bersangkutan dengan kata lain penelitian hukum empiris mengungkapkan hukum yang hidup (living law) dalam masyarakat melalui perbuatan yang dilakukan oleh masyarakat. Hasil yang di dapatkan dari penelitian ini adalah banyak sekali faktor-faktor yang menjadi penghambat bagi pengakan hukumnya salah satunya faktor masyarakat,dan juga faktor sumber daya aparat penegak hukumnya yang kurang 
Institution Info

Universitas Bangka Belitung