DETAIL DOCUMENT
Implementasi pasal 71 peraturan daerah nomor 1 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum dalam penanggulangan tindak pidana pelayanan kesehatan Kabupaten Bangka Tengah
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Hapsanah, (NIM. 4011311050)
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2018-02-21 02:33:28 
Abstract :
Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (Gubernur atau Bupati/Wali Kota). Ketentuan pidana perlu diketahui maksud tindak pidana yaitu perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan mana disertai ancaman sanksi berupa pidana tertentu, bagi barang siapa yang melanggar larangan.Dalam hal ini Pelayanan Kesehatanyaitu salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan derajat kesehatan baik perorangan atau masyarakat secara keseluruhan. Adapun tujuan penelitian ini, untuk mengetahui implementasi Pasal 71 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 dalam penanggulangan tindak pidana dalam penetapan tarif pelayanan kesehatan Kabupaten Bangka Tengah dan mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum dalam proses penetapan tindak pidana upaya penarifan dilapangan dalam hal pelayanan kesehatan.Kemudian metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian Yuridis Empiris sedangkan metode pendekatan adalahYuridis Normatif.Adapun hasil penelitian inikefektifitasan Pasal 71 Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dalam penanggulangan tindak pidana pelayanan kesehatan bisa dikatakan belum efektif karena kegagalan dalam penerapan Pasal 71 lebih mendominasi dibandingkan keberhasilannya.Adapun faktor yang mempengaruhiyaitu, sumber daya manusia dalam pengawasan belum maksimal dan petugas penyidikan tidak ada, kurangnya kesadaran masyarakat, dan belum maksimalnya sarana serta fasilitas yang ada. 
Institution Info

Universitas Bangka Belitung