DETAIL DOCUMENT
Analisis putusan hakim nomor 225/PID.B di pengadilan negeri Depok tentang tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh wedding organizer Pandamanda
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Gilang Adytia, (NIM. 4011711089)
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2023-02-02 03:01:10 
Abstract :
Pada tahun 2019 sampai dengan 2020 bertempat di galeri pandamanda di depok, Anwar Bin Sodikin dan saksi (yang saat ini sebagai tersangka masih dalam proses penyidikan) Andrianingsih mengadakan promosi terhadap paket-paket yang ditawarkan dalam jasa wedding organizer pandamanda. Yang mengiming-imingi promo paketan murah yang telah menimbulkan banyak korban yang dimana korban tersebut ditipu atas promo tersebut, di janjikan dengan fasilitas mewah di pernikahannya tetapi ternyata tidak seperti yang dijanjikan. Analisis putusan hakim terhadap pertanggungjawaban pidana bagi pelaku serta hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa, dengan asas kehati ? hatian sesuai dengan hukum materil yang berlaku yakni kitab undang ? undang hukum pidana (KUHP) dan hukum formil yakni kitab undang ? undang hukum acara pidana (KUHAP). Rumusan masalah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penipuan dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Wedding Organizer Pandamanda pada Putusan Hakim Nomor 225/Pid.B/2020/PN Dpk di Pengadilan Negeri Depok. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penipuan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang dilakukan melalui undang-undang yang memuat tentang ketentuan-ketentuan, peraturan, kebijakan pertanggungjawaban pidana berkaitan dengan tindak pidana penipuan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Wedding Organizer Pandamanda divonis lima tahun penjara berdasarkan pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) karena telah terbukti dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana penipuan sesuai dengan pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pelaku tindak pidana yakni Anwar Bin Sodikin dengan maksud menguntungkan diri sendiri dirinya melakukan tipu muslihat terhadap korbannya untuk menyerahkan barang yakni berupa uang. Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana penipuan yang di lakukan oleh Wedding Organizer Pandamanda berdasarkan dari pertimbangan yuridis dan fakta-fakta di pengadilan yakni terungkapnya barang bukti seperti beberapa bandel rekening koran, beberapa buku tabungan, beberapa alat perlengkapan pernikahan, beberapa ATM dan lain sebagainya berdasarkan kronologi kasus, saksi-saksi, dan barang bukti terpidana didakwakan telah melakukan beberapa kali penipuan terhadap waktu dan korban yang berbeda sehingga terpenuhinya perbuatan yang di dakwakan dalam pasal 378 Kitab Undang ? undang Hukum Pidana (KUHP) dan pasal 65 ayat 1 Kitab Undang ? undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang ? undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang ? undang Acara Hukum Pidana. 
Institution Info

Universitas Bangka Belitung