DETAIL DOCUMENT
Implementasi upaya jaksa dalam eksekusi pidana tambahan dengan pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi (studi kasus putusan nomor 5/PID.SUS-TPK/2022/PN.PGP)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Lisa Salsabila, (NIM. 4011911055)
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2023-05-24 06:48:15 
Abstract :
Implementasi pidana uang pengganti sudah lama diakui dan dijalankan dalam sistem hukum pidana Inonesia, namun praktiknya pelaksanaannya masih tersendat. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa adalah pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang. Jaksa memiliki tanggungjawab atas pelaksanaan eksekusi pidana tambahan uang pengganti. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dengan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan dalam melaksanakan perannya dalam ekskeusi pidana tambahan melakukan dua upaya yakni, Upaya persuasif dimana jaksa selaku eksekutor melakukan pertemuan secara langsung dengan terpidana untuk memberikan informasi mengenai kewajiban membayar uang pengganti, dan represif merupakan salah satun upaya yang dilakukan ketika harta benda dari terpidana tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti. Adapun kendala dalam ekskeusi pidana tambahan pembayaran uang pengganti ini adalah tidak tercukupinya harta benda terpidana, serta adanya pengalihan aset tindak pidana korupsi dari pelaku tindak pidana. 
Institution Info

Universitas Bangka Belitung