DETAIL DOCUMENT
Sengketa jual beli tanah waris tanpa ada persetujuan ahli waris di Kabupaten Bangka
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Rifani Nabila Amanda, (NIM. 4011911110)
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2023-05-24 07:34:56 
Abstract :
Sengketa pertanahan saat ini menjadi perhatian bersama. Saat ini kebutuhan akan tanah semakin meningkat dilihat dengan adanya kemajuan ekonomi, salah satunya meningkatnya aktivitas seperti jual beli tanah.Meskipun tanah memiliki potensi jangka panjang seringkali terjadi sengketa dalam jual beli tanah. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis jual beli tanah waris tanpa ada persetujuan ahli waris, serta untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum terhadap jual beli tanah waris tanpa ada persetujuan ahli waris. Jenis penelitian hukum yang digunakan yaitu yuridis empiris, dan dengan metode pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (Case Study), dengan data primer dan data sekunder. Hasil penelitian dalam kasus 13/Pdt.G/2022 adanya jual beli tanah waris tanpa ada persetujuan ahli waris dan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan membuat Surat Keterangan Hak Mewaris, Akta Pernyataan Waris, Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak dengan keterangan palsu dan tidak diikut sertakannya salah satu ahli waris yang berhak. Hal ini bertentangan dengan PP Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftran Tanah dan bertentangan dengan syarat perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata, akibat hukum atas sengketa jual beli tanah waris tanpa ada persetujuan ahli waris yang telah terjadi batal demi hukum. Agar jual beli tanah tersebut terjamin keabsahannya maka seluruh ahli waris harus ikut serta dalam menandatangani perjanjian jual beli warisan tersebut di hadapan pejabat yang berwenang (Notaris/PPAT). 
Institution Info

Universitas Bangka Belitung