DETAIL DOCUMENT
Pernikahan lintas marga (studi terhadap kepatuhan nilai-nilai kemargaan pada masyarakat Batak di Pangkalpinang)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Selviyani Tampubolon, (NIM. 5011111025)
Subject
HM Sociology 
Datestamp
2018-07-18 07:37:14 
Abstract :
Budaya Batak menjadi pedoman bagi masyarakat Batak untuk mengatur hubungan sosial serta kekerabatan yang terjadi di kalangan masyarakat Batak itu sendiri. Salah satu yang terdapat dalam aturan budaya Batak adalah dilarangnya melakukan pernikahan lintas marga. Pernikahan lintas marga yang dimaksud adalah pernikahan yang masih dalam satu marga ataupun satu rumpun marga. Kota Pangkalpinang merupakan salah satu tempat dapat ditemukannya masyarakat Batak yang menjalankan budaya Batak.Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan bagaimana kepatuhan masyarakat Batak dalam menjunjung nilai-nilai adat serta faktor-faktor yang mengakibatkan terjadinya pernikahan lintas marga. Penelitian ini menggunakan teori dari Ferdinand Tonnies mengenai pola piker dalam menjalin hubungan, peneliti menjelaskan dan menganalisa kepatuhan masyarakat Batak dalam nilai-nilai adat pernikahan serta faktor-faktor yang mengakibatkan pernikahan lintas marga pada masyarakat Batak di Pangkalpinang. Sedangkan untuk pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan tujuan memberikan gambaran dan penjelasan dari hasil penelitian di lapangan. Informan yang diwawancarai berjumlah 8 orang dengan menggunakan teknik purposive sampling. Hasil penelitian menjelaskan bahwa di Pangkalpinang telah ditemukan pasangan masyarakat Batak yang melakukan pernikahan lintas marga, dalam hal ini citra masyarakat Batak kian merosot dalam kepatuhan menjalankan aturan Budaya. Faktor-faktor yang mengakibatkan terjadinya pernikahan lintas marga yakni (1) Sejarah yang tidak baik yang mendorong para penerus melakukan pelanggaran aturan. (2) Cinta yaitu dorongan perasaan sayang yang tumbuh dalam hati. (3) Perjodohan merupakan peristiwa mengikuti kehendak dari orang tua. (4) Didikan orang tua yaitu pengetahuan yang ditanamkan orang tua terhadap anaknya dalam memahami aturan budaya. (5) Lingkungan yang tidak menumbuhkan keinginan untuk mematuhi aturan budaya. (6) Hukuman yang tidak ada membuat pelanggaran aturan budaya terjadi (7) Pengalaman yaitu kesalahan yang pernah terjadi memberikan contoh yang kurang baik bagi penerus berikutnya. 
Institution Info

Universitas Bangka Belitung