DETAIL DOCUMENT
Hak dan kewajiban para pihak dalam transaksi jual beli online berdasarkan perspektif hukum perdata
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Dimas Ghassan Adlan Putra, (NIM. 4011811070)
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-02-21 08:20:04 
Abstract :
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan transaksi jual beli online dan bagaimana perlindungan hukum bagi para pihak yang terkait dalam transaksi jual beli online apabila dalam pasal 1320 BW tidak terpenuhi syarat sah suatu perjanjian dan terjadi wanprestasi serta waktu timbulnya hak dan kewajiban pembeli dan penjual dalam perjanjian jual beli secara online. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan bahwa (1) Transaksi jual beli secara online tidak dapat terlepas dari ketentuan-ketentuan hukum perikatan (khususnya perjanjian) sebagaimana diatur dalam KUHPerdata yang sampai saat ini masih menjadi landasan hukum transaksi jual beli online, mengingat transaksi ini pada dasarnya merupakan pengembangan dari perjanjian jual beli secara umum. Perjanjian pada transaksi jual beli online harus memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata salah satunya sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya. (2) Perlindungan bagi para pihak dan penyelesaian masalah dalam transaksi elektronik diatur dalam Pasal 1338 BW, dan Undang-Undang ITE. Sedangkan perlindungan hak-hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha khususnya diatur dalam UUPK. Mengingat dalam suatu perjanjian jual beli harus memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian maka apabila ingin tetap melanjutkan dapat dilanjutkan dengan pasal 1338 BW. Dalam jual beli online masih sering terjadi wanprestasi yang umumnya dilakukan oleh penjual online/pelaku usaha. Maka pelaku usaha wajib melakukan ganti rugi terhadap kerugian yang diderita oleh konsumen. Dan apabila pelaku usaha tidak bertanggung jawab, maka konsumen dapat meminta ganti rugi untuk mendapatkan haknya kembali dengan mengajukan gugatan perdata terhadap pelaku usaha dengan dalih wanprestasi sesuai yang diatur dalam pasal 38 dan 39 Undang-Undang ITE. 
Institution Info

Universitas Bangka Belitung