DETAIL DOCUMENT
Kewenangan pemerintah daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terhadap pengelolaan wilayah pesisir pasca terbitnya Perda RZWP-3-K dalam perspektif desentralisasi dan otonomi daerah
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Wulandari, (NIM. 4011811059)
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-03-27 05:47:11 
Abstract :
Pengelolaan wilayah pesisir menjadi kewenangan Pemerintah Daerah terutama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai salah satu provinsi berciri kepulauan. Kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengelola wilayah pesisir yaitu bidang perikanan dan pariwisata yang diatur dalam Reraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Tahun 2020-2040 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Maka rumusan masalah dalam penelitian ini yang pertama, bagaimana kewenangan pemerintah daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terhadap pengelolaan wilayah pesisir pasca terbitnya perda RZWP-3-K ?. Kedua, apakah kewenangan pemerintah daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terhadap pengelolaan wilayah pesisir sudah relevan dengan perspektif desentralisasi dan otonomi daerah ?. Kemudian hasil dari penelitian ini pertama, kewenangan Pemerintah Daerah dibidang perikanan dan pariwisata yaitu pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberikan dan mencabut perizinan pengelolaan wilayah pesisir. Kedua, bahwa kewenangan Pemerintah Daerah sudah relevan dengan desentralisasi dan otonomi daerah berdasarkan UUD 1945 Pasal 18 Ayat (2) dan Pasal 18 Ayat (5). 
Institution Info

Universitas Bangka Belitung