DETAIL DOCUMENT
Perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna jasa parkir resmi apabila terjadi kehilangan dan kerusakan kendaraan parkir di Kota Pangkalpinang
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Thea Wilantara, (NIM. 4010911094)
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2018-07-26 05:33:22 
Abstract :
Dalam beraktifitas sehari-hari, tentu butuh tempat memarkirkan kendaraan, masalahnya seringkali setiap orang harus memarkir kendaraan di tempat yang bukan miliknya, misalnya di kantor relasi atau di pusat perbelanjaan. Tentu setiap orang tersebut berharap kendaraan akan aman, tapi bagaimana kalau kendaraan hilang di tempat parkir. Apakah bisa menuntut ganti rugi, sedangkan setiap yang memarkirkan kendaraannya tersebut hanya membayar beberapa ribu rupiah saja ketika parkir. Tempat parkir kendraaan bermotor menjadi kebutuhan bagi pemilik kendaraan, karenanya parkir harus mendapat perhatian yang serius, terutama mengenai pengaturannya. Salah satu hal yang penting dalam pengelolaan parkir adalah mengenai masalah perlindungan bagi konsumen pengguna jasa parkir yang tentunya tidak menginginkan kendaraannya mengalami kerusakan atau kehilangan. Akan tetapi, dalam kehidupan sehari-hari kemungkinan tersebut bisa terjadi. Sehubungan dengan hal tersebut, maka timbulah pertanyaan, siapa yang bertanggung jawab terhadap kehilangan atau kerusakan kendraan bermotor yang diparkir di tempat parkir. Lalu bagaimna implementasi perlindungan konsumen jasa parkir di Kota Pangkalpinang, terkait dengan hak konsumen dan kewajiban pihak pengelola parkir. Perlindungan Hukum terhadap konsumen pengguna jasa parkir di kota pangkalpinang tidak sesuai dengan apa yang telah diamanatkan Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, kemudian dari pada itu perlunya perlindungan hukum bagi pengguna jasa parkir resmi yang ada di Kota Pangkalpinang seharusnya diatur di dalam peraturan daerah untuk melindungi hak-hak pengguna jasa parkir dan menjamin kepastian hukum bagi pengguna jasa parkir serta tidak merugikan hak-hak pengguna parkir sebagai konsumen jasa parkir dan Bentuk pertanggung jawaban Pengelola parkir sebagai pelaku usaha terhadap konsumen pengguna jasa parkir yang dirugikan belum terlaksana secara efektif. 
Institution Info

Universitas Bangka Belitung