DETAIL DOCUMENT
Perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh penerima upah dalam suatu perusahaan yang tidak diikutsertakan dalam keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Ulfa Luthfiana, (NIM. 4011211110)
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2018-07-26 05:38:23 
Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh penerima upah dalam suatu perusahaan yang tidak diikutsertakan dalam keanggotaan BPJS ketenagakerjaan di tinjau dari UndangUndang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris. Lokasi penelitian di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang, Dinas Sosial Dan Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang, KSPSI Provinsi Bangka Belitung. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu teknik wawancara dan observasi, dan studi kepustakaan. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif dengan model interaktif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan diperoleh hasil bahwa perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh dalam hal keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan langkah preventif BPJS dalam memberikan perlindungan hukum, undang-undang Nomor 24 tahun 2011 pun telah secara tegas mengatur sanksi yang akan dikenakan kepada pemberi kerja yang lalai dalam hal pendaftaran dan pemungutan iuran dalam keanggitaan BPJS Ketenagakerjaan. Sanksinya berupa sanksi administratif yang berupa teguran tertulis, denda, dan pencabutan hak tertentu dan Sanksi Pidana yaitu 8 (delapan) tahun kurungan penjara dan denda sebesar 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Sebagai harapan terakhir, penulis memberikan saran para pekerja/buruh harus membentuk serikat pekerja atau pun bergabung dengan serikat pekerja yang ada di Kota Pangkalpinang yaitu SPSI Provinsi Bangka Belitung karena bergabung dengan serikat pekerja/serikat buruh nasib pekerja/buruh lebih terjamin dan akan mendapat pembelaaan dari serikat pekerja bila terjadinya pelanggaran terhadap hak pekerja/buruh oleh pengusaha salah satunya. 
Institution Info

Universitas Bangka Belitung