DETAIL DOCUMENT
Restrukturisasi perusahaan yang dilarang dalam hukum persaingan usaha
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Basthian Alber, (NIM. 4011911035)
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-05-22 07:50:20 
Abstract :
Peningkatan aktifitas bisnis di Indonesia memiliki urgensinya tersendiri meliputi pengembangan perusahaan yang dimana dapat dilihat melalui terjadinya merger antara blibli.com, tiket.com, dan ranch market. Setelah aksi perusahaan ini maka terdapat akibat hukum yang harus dipenuhi yakni salah satunya notifikasi dengan melihat data yang ada pada KPPU belum ditemukan notifikasi yang dilakukan oleh perusahaan yang melakukan resrtukturisasi perusahan. Oleh karena itu terdapat dua permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana hukum restrukturisasi perusahaan dalam lingkup persaingan usaha dan bagaimanakah restrukturisasi perusaan yang di larang dalam hukum persaingan usaha. Pada penelitian yuridis normatif ini dengan pendekatan undang-undang, pendekatan komparatif, dan pendekatan kasus. maka mengenai dari restrukturisasi dapat ditinjau melalui beberapa Undang-undang termasuk Undang-Undang persaingan usaha yaitu Undang-Undang nomor 5 tahun 1999 tentang larang prakterk monopoli dan persaingan usaha. Dengan melakukan pengkajian lebih dalam mengenai restrukurisasi perusahaan yang di larang dalam prespektif hukum persaingan usaha. Serta terdapat kewajiban Perusahaan untuk melakukan notifikasi kepada Lembaga yang berwenang yaitu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). 
Institution Info

Universitas Bangka Belitung