DETAIL DOCUMENT
Kesadaran hukum pelaku usaha mikro terhadap kewajiban sertifikat produksi pangan industri rumah tangga untuk menjamin perlindungan konsumen
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Dhea Preyanita Oktari, (NIM. 4012011005)
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-07-02 07:54:45 
Abstract :
Sertifikat produksi pangan industri rumah tangga merupakan jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota terhadap pangan produksi Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan, dalam rangka peredaran pangan. Didalam pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan mengamanatkan bahwa pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga wajib memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) dengan adanya persyaratan yang harus di penuhi. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana akibat tidak terpenuhinya kesadaran hukum pelaku usaha dalam melaksanakan kewajiban sertifikat produksi pangan industri rumah tangga untuk menjamin perlindungan konsume dan untuk mengetahui bagaimana faktor kendala yang dihadapi pemerintah didalam melaksanakan kewajiban sertifikat produksi pangan industri rumah tangga untuk menjamin perlindungan konsumen. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian empiris. Hasil penelitian ini, pertama akibat jika pelaku usaha tidak memiliki sertifikat produksi pangan industri rumah tangga dapat dikenakan Pasal 102 ayat 3 Undang-undang tentang Pangan dan pasal 47 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu Dan Gizi berupa sanksi administratif berupa: denda, penghentian sementara dari kegiatan produksi atau peredaran, penarikan Pangan dari peredaran oleh produsen, ganti rugi, atau pencabutan izin. Kedua kurangnya kesadaran hukum pelaku usaha terhadap kewajiban sertifikat produksi industri rumah tangga. 
Institution Info

Universitas Bangka Belitung