DETAIL DOCUMENT
Analisis hukum pidana denda yang dijatuhkan kepada anak ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Kasus Anak Sebagai Pelaku Pelanggaran Lalu Lintas di Pangkalpinang)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Detriani Sihotang, (NIM. 4011211019)
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2018-07-26 06:47:56 
Abstract :
Dalam KUHP, pidana denda pada umumnya dirumuskan sebagai pidana alternatif dari pidana penjara atau kurungan. Dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, terhadap anak hanya dapat dijatuhkan pidana atau tindakan yang ditentukan dalam Undang-undang. Adapun pidana yang dapat dijatuhkan kepada anak sesuai Pasal 71 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 adalah pidana pokok dan pidana tambahan. Kebijakan yang perlu diperhatikan terhadap anak nakal sanksi pidana pokok yang dapat diterapkan adalah ½ dari maksimum ancaman pidana terhadap orang dewasa, apabila pidana denda yang dijatuhkan terhadap anak, maka pidana denda diganti dengan pelatihan kerja. Penelitian ini akan menjabarkan bagaimana keabsahan hukum terhadap pidana denda yang dijatuhkan kepada anak dalam hal pelanggaran lalu lintas dan Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi hakim dalam menjatuhkan pidana denda terhadap Anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan sanksi pidana denda dalam pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak dibawah umur dan diharapkan bermanfaat bagi kemajuan dan perkembangan ilmu hukum baik secara teoritis dan praktis. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris. Anak yang berhadapan dengan hukum diatur pada Pasal 1 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana. 
Institution Info

Universitas Bangka Belitung