DETAIL DOCUMENT
Penegakan hukum terhadap tindak pidana penjualan gas elpiji bersubsidi ditinjau dari Pasal 53 Huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Studi Kasus Putusan Di Pengadilan Negeri Sungailiat)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Devinovitasary, (NIM. 4011211023)
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2018-07-26 06:50:19 
Abstract :
Penegakan hukum adalah suatu upaya untuk menegakan hukum yang berdasarkan peran aparat penegak hukum yaitu peran Kepolisian dalam hal penyidikan, peran Kejaksaan dalam hal penuntutan dan peran Hakim dalam hal memberi putusan. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini yaitu penegakan hukum terhadap tindak pidana penjualan gas elpiji bersubsidi dan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penjualan gas elpiji bersubsidi. Yang menjadi tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penegakan hukumnya. Kemudian penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan metode pendekatan yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian penegakan hukum terhadap tindak pidana penjualan gas elpiji bersubsidi adalah tidak hanya pada peran aparat penegak hukum tetapi juga berkoordinasi dengan pihak BPH (Badan Penyaluran Hilir) Migas, DESPERINDAG dan PT. Pertamina. Sedangkan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penjualan gas elpiji bersubsidi adalah berdasarkan adanya unsur kesengajaan, maka pelaku dikenai ketentuan pidana berdasarkan Pasal 53 Huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Hukum Pidana. Yaitu pelaku dipidana dengan pidana penjara selama 1 bulan 15 hari dan denda Rp 1000.000,00. Bila tidak membayar denda diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. 
Institution Info

Universitas Bangka Belitung