DETAIL DOCUMENT
Analisis kedudukan hukum narapidana penderita hiv/aids di tinjau dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIa Pangkalpinang
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Fajar Rizkiyanto, (NIM. 4011021002)
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2018-07-26 06:51:03 
Abstract :
HIV/AIDS berasal dari mereka yang terlibat dalam tindak pidana narkotika dan psikotropika. Salah satu proses penular HIV/AIDS, ialah melalui jarum suntik selain itu penuralan HIV/AIDS juga dapat melalui kontak langsung antara lapisan kulit dalam (membrane mukosa) atau aliran darah, dengan cairan tubuh yang mengandung HIV, seperti darah, air mani, cairan vagina, cairan preseminal, dan air susu ibu. Penularan dapat terjadi melalui hubungan intim (vagina, anal, atau pun oral), transfuse darah, jarum suntik yang terkontaminasi, antara ibu dan bayi selama kehamilan, bersalin, atau menyusui, serta bentuk kontak lainnya dengan cairan-cairan tubuh tersebut. Lembaga Pemasyarakatan merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulu Departemen Kehakiman). Untuk penanganan khusus yang diberikan kepada narapidana atau sering disebut juga warga binaanya itu antara lain adalah akomodasi warga binaan berupa penyediaan ruang sel kamar-kamar yang harus dihuni sendiri oleh masing-masing tahanan. Pengecualian hanyalah bagi ruangan besar untuk ditempati beberapa orang, dan ruangan-ruangan khusus terhadap narapidana yang terjangkit HIV/AIDS. Mengenai kedudukan hokum atau hak-hak para narapidana serta kewajibannya sebagai penderita HIV/AIDS di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pangkalpinang bahwa Belum adanya sel atau ruangan khusus untuk menahan narapidana penderita HIV/AIDS. Pelayanan kesehatan bagi narapidana penderita HIV/AIDS dilakukan lebih intensif atau lebih khusus dibandingkan dengan narapidana lainnya. Kendala dalam menangani penanganan khusus terhadap narapidana penderita HIV/AIDS adalah factor psikologis narapidana yang takut diasingkan atau dikucilkan oleh narapidana lainnya. Faktor keterbatasan sumberdaya, baik dalam hal sumber daya manusia, dan sarana prasarana kesehatan merupakan faktor-faktor yang secara dominan mempengaruhi implementasi kebijakan penanganan khusus terhadap narapidana penderita HIV/AIDS di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pangkalpinang. 
Institution Info

Universitas Bangka Belitung