DETAIL DOCUMENT
Analisis hukum terhadap kecelakaan tambang ditinjau dari Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Kelalaian (Studi Kasus Kecelakaan Tambang PT Putra Tongga Samudera Mitra PT Timah di Polres Sungailiat)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Febry Aginta Ginting, (NIM. 4011211038)
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2018-07-26 06:52:19 
Abstract :
Kecelakaan tambang adalah setiap kecelakaan yang menimpa pekerja tambang atau orang yang mendapat izin masuk pada kegiatan usaha pertambangan. Dalam Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum Nomor 555.K/26/M.PE/1995 ada syarat suatu kejadian dikatakan kecelakaan tambang yakni harus memenuhi unsur, benar-benar terjadi, mengakibatkan cidera pekerja tambang, akibat kegiatan usaha pertambangan, terjadi pada jam kerja pekerja tambang , dan terjadi dalam wilayah kegiatan usaha pertambangan. Apabila satu saja tidak terpenuhi maka itu tidak dapat dikategorikan sebagai kecelakaan tambang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-empiris untuk menjawab permasalahan ini. Dalam kecelakaan yang terjadi pada PT. Putra Tongga Samudera Mitra dari PT. Timah. Ini ada suatu kesalahan yang dilakukan oleh perusahaan sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia. Maka dari itu pasal 359 KUHP dapat diterapan pada kecelakaan ini karena ada unsur kelalaianya dan pelaku juga dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya beradasarkan teori kelalaian dalam hukum pidana. 
Institution Info

Universitas Bangka Belitung