DETAIL DOCUMENT
Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penjualan minuman keras (arak) tanpa izin di Kecamatan Simpang Teritip ditinjau dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran Dan Penj
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Irson Wahyudi, (NIM. 4011111035)
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2018-07-26 06:53:06 
Abstract :
Tindak pidana minuman keras merupakan suatu perbuatan yang dilakukan oleh seorang pelaku usaha yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis Pangan, yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, dan penunjang yang dilakukan tanpa izin yang berwenang. Dalam penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penjualan minuman keras tanpa izin dan seberapa efektifnya hukuman yang diberikan kepada pelaku tindak pidana penjualan minuman keras olahan yang berjenis arak tanpa izin. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini dengan menggunakan metode yuridis empiris yang dimana dengan menggunakan metode ini dengan melakukan wawancara dengan berbagai pihak yang melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penjualan minuman keras dan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yakni dengan menganalisa setiap pasal-pasal yang mengatur bagaimana bentuk sanksi hukum bagi pelaku penjualan minuman keras. Bahwa berdasarkan hasil pembahasan dapat disimpulkan untuk pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penjualan minuman keras olahan yang berjenis arak dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan pasal 142 Undang-Undang Tentang Pangan yang dimana pelaku dapat dihukum 2 tahun penjara dan membayar denda Rp 4000.000.000 dengan melihat dan memperhatikan unsur-unsur kesalahan yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana baik itu disengaja ataupun karena kelalaian pelaku. 
Institution Info

Universitas Bangka Belitung