DETAIL DOCUMENT
Analisis hukum terhadap pelaku usaha yang tidak memiliki izin perdagangan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Studi kasus Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UMKM Kota Pangkalpinang)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Lisa Purnamasari, (NIM. 4011211053)
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2018-07-26 06:55:38 
Abstract :
Pada dasarnya pengertian pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yangberbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayahhukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang Perdagangan.Izin usaha merupakan surat yang diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa. Tindak pidana secara umum merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan sengaja atau tidak sengaja oleh seorang pelaku. Kejahatan atau tindak pidana dibidang perdagangan seperti pelaku usaha yang tidak memiliki izin yang dilakukan oleh seseorang pelaku tidak luput dari suatu pertanggungjwaban yang didapatkan akibat dari perbuatannya sendiri. Yang menjadi rumusan masalah yaitu bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku usaha yang tidak memiliki izin perdagangan ditinjau dari Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan faktor-faktor apakah yang mempengaruhi dinas perdagangan dalam menangani pelaku usaha yang tidak memiliki izin usaha dikota pangkalpinang. Metode penelitian yang digunakan yuridis empiris dilakukan dengan studi lapangan dan metode pendekatan empiris. Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pelaku usaha yang tidak memiliki izin perdagangan diKota Pangkalpinang dijerat dengan Pasal 106 jika ditinjau dari Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Sedangkan dilihat dari teori pertanggungjawaban pidana Pasal 106 tidak sesuai dengan penerapannya. 
Institution Info

Universitas Bangka Belitung