DETAIL DOCUMENT
Analisis hukum terhadap hak miranda bagi tersangka pembunuhan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Muhamad Heriyansyah, (NIM. 4011111046)
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2018-07-26 06:56:38 
Abstract :
Hak miranda termasuk juga dalam hak asasi manusia dimana seorang tersangka yang tidak mampu memiliki penasehat hukum maka negara akan memberikan penasehat hukum dan segala biaya peradilan akan dibiayai oleh negara. Hak miranda merupakan aturan-aturan yang mengatur hak-hak tersangka yag diduga melakukan tindak pidana yang dituangkan dalam pasal 56 ayat 1 Kitab Undang-undang Acara Pidana. Pembunuhan adalah kejahatan terhadap nyawa orang lain yang dijerat pidana maksimal 15 tahun penjara. Dalam hal ini hak miranda bagi tersangka pembnuhan haruslah didampingi penasehat hukum dalam setiap proses peradilannya. Hak miranda sangat dibutuhkan bagi tersangka pembunuhan agar dapat membantu tersangka pembunuhan dalam hal pembelaan. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan hak miranda bagi tersangka pembunuhan di tinjau dari Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan bagaimana mekanisme keberlakuan hak miranda bagi tersangka pembunuhan di tinjau dari Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Penelitian ini mendunakan yuridis normatif yang berdasarkan undang-undang dan KUHAP ditambah dengan hasil wawancara dengan Penasehat dan hakim yang ada di Pangkalpinang dan Sungailiat. Penelitian ini bertujuan agar hak miranda bagi tersangka pembunuhan dan yang lainnya terus berkembang hingga tidak ada hambatan sama sekali seperti yang di alami Pengadilan Negeri. Sungailiat yang kekurangan lembaga bantuan hukum untuk memberikan bantuan hukumnya terhadap tersangka yang ada. 
Institution Info

Universitas Bangka Belitung