DETAIL DOCUMENT
Efektifitas Sanksi Pidana Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 11 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok Dalam Menanggulangi Aktifitas Merokok di Kawasan Tanpa Rokok
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Rahmaddi, (NIM. 4011211080)
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2018-07-26 06:59:34 
Abstract :
Menciptakan udara yang sehat dan bersih dari dampak negatif asap rokok bagi kesehatan masyarakat menjadi dasar Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka mewujudkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perda tersebut melarang setiap orang merokok di KTR dengan ketentuan maksimal pidana 6 (enam) bulan kurungan atau denda 50.000.000 (lima puluh juta). Penggunaan kebijakan sanksi pidana dalam Perda KTR dipandang sebagai sarana yang tepat dalam mencapai tujuan Perda. Sebagai suatu kebijakan maka dilakukan pengujian melalui penelitian yang bertujuan mengatahui efektifitas sanksi pidana Perda dan faktor-faktor yang mempengaruhi keefektifitasannya dalam menanggulangi aktifitas merokok di kawasan tanpa rokok. Metodelogi yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Hasil penilitan menunjukkan bahwa sanksi pidana yang digunakan Perda KTR tidak efektif dalam menanggulangi aktifitas merokok di kawasan tanpa rokok. Pernyataan ini didasari masih banyaknya ditemukan aktifitas merokok di KTR. Faktor yang mempengaruhi hal ini adalah, Perda itu sendiri, Institusi pembentukan dan penegakan Perda, serta fasilitas/prasarana dalam pemberlakuan dan penegakan Perda. Masalah juga disebabkan masih tingginya kesadaran hukum negatif masyarakat, dan bertahannya budaya acuh sekaligus budaya pemakluman terhadap pelanggaranpelanggaran kecil yang dianggap tidak terlalu merugikan. 
Institution Info

Universitas Bangka Belitung