DETAIL DOCUMENT
Analisis hukum terhadap Perusakan Terumbu Karang di tinjau dari Pasal 73 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Riki Andriyan, (NIM. 4011211088)
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2018-07-26 07:03:56 
Abstract :
Perusakan terumbu karang adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayati terumbu karang. Penyebab kerusakan terumbu karang ada dua, yaitu akibat alam dan karena aktivitas manusia. Terumbu karang (coral reefs) merupakan organisme yang hidup di dasar laut daerah tropis dan dibangun oleh biota laut penghasil kapur khususnya jenis-jenis karang dan alga penghasil kapur. Adapun permasalahan penelitian ini bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perusakan terumbu karang dan pertanggungjawabkan pidana terhadap pelaku perusakan terumbu karang. Penulis skripsi ini mengunakan pendekatan empiris dan kasus. Jenis penelitian skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif. Pesisir dan laut dikenal sebagai kawasan yang mengandung kekayaan alam potensial untuk memenuhi kebutuhan manusia. Pemenuhan kebutuhan tersebut diantaranya dari sisi sumber daya perikanan, sumber daya mineral, dan tambang, sumber daya bahan obat-obatan, sumber daya energi alternatif dari arus dan gelombang, serta sumber daya alami untuk media transportasi, pertahanan, keamanan, dan parawisata. Hasil penelitian menunjukan bahwa penegak hukum lebih cenderung menggunakan pasal 84 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Pasal 85 Ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Walaupun ada salah satu unsur yang memenuhi di dalam pasal 73 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Faktor yang mempengaruhi penegak hukum adalah faktor masyarakat itu sendiri. 
Institution Info

Universitas Bangka Belitung