Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Ita Rosdiana, (NIM. 4032221014)
Subject
K Law (General)
Datestamp
2024-10-03 03:04:23
Abstract :
Kebebasan berkontrak menjadi instrumen penting dalam setiap bentuk perikatan, termasuk dalam akad musyarakah di Bank Mualamat Indonesia. Dalam praktiknya, terdapat sejumlah tantangan yang dihadapi terkait dengan akad perjanjian, diantaranya wanprestasi oleh nasabah dalam pembiayaan yang merugikan kedua belah pihak. Untuk itu, dibutuhkan perjanjian yang seusai dengan asas kebebasan berkontrak agar setiap pihak dapat memenuhi kewajiban secara optimal. Penelitian ini mengeksplorasi penerapan asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian pembiayaan musyarakah di Bank Muamalat Indonesia Cabang Pangkalpinang. Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk usaha tertentu, dengan kontribusi dana dari masing-masing pihak serta pembagian keuntungan dan risiko berdasarkan kesepakatan. Studi ini menguraikan mekanisme perjanjian musyarakah, mulai dari pengajuan pembiayaan hingga realisasi pencairan dana, serta analisis kelayakan usaha. Bank Muamalat menerapkan dua sistem pembiayaan musyarakah: pertama, berdasarkan nisbah yang dinegosiasikan antara nasabah dan bank; kedua, dengan persentase tetap yang ditetapkan oleh bank. Meskipun perjanjian musyarakah di Bank Muamalat berbentuk perjanjian baku, ada ruang negosiasi terkait besaran dana, nisbah bagi hasil, dan jangka waktu pembiayaan. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah bahwa Bank Muamalat Indonesia Cabang Pangkalpinang telah menerapkan standar prosedur yang sesuai dengan asas kebebasan berkontrak. Peningkatan kualitas dalam pelayanan dapat menjadi upaya yang diprioritaskan dalam mengoptimalisasi pembiayaan musyarakah yang menguntungkan baik bagi Bank maupun Nasabah.