Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
TJ Saputra, (NIM. 4011211105)
Subject
K Law (General)
Datestamp
2018-07-26 07:04:21
Abstract :
Pembuktian terbalik ialah hak membuktikan oleh terdakwa di persidangan bahwa dirinya tidak melakukan suatu tindak pidana. Pembuktian terbalik yang terdapat pada tindak pidana khusus, salah satunya tindak pidana korupsi, diatur dalam pasal 37-38B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam ketentuan tersebut hanya terdakwa saja yang dapat melakukan pembuktian terbalik, yang pada dasarnya terdakwa merupakan status seseorang yang diduga melakukan tindak pidana yang sudah memasuki tahap penunututan atau persidangan. Penelitian ini akan menjabarkan bagaimana kedudukan tersangka Tindak Pidana Korupsi dan bagaimana melakukan proses pembuktian terbalik oleh tersangka Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum tersangka untuk melakukan pembuktian terbalik dan diharapkan bermanfaat bagi kemajuan dan perkembangan ilmu hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan studi perpustakaan. Kedudukan hukum tersangka diatur di BAB VI Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 28 dan 33 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Adanya hak tersangka dalam melakukan proses pembuktian terbalik dapat dilakukan dengan pengimplementasikan Pasal 28 Undang-undang Tindak Pidana korupsi, yaitu pelaporan harta kekayaan yang terkait hasil korupsi pada saat penyidikan paa pasal 28 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, serta juga dapat melakukan praperadilan penetapan tersangka, yang merupakan untuk membuktian tercukupinya alat bukti dan terpenuhinya unsur tindak pidana.