Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Mulya Nopriansyah, (NIM. 4032221019)
Subject
K Law (General)
Datestamp
2024-10-03 03:06:09
Abstract :
Ide dasar yang dikandung dalam lahirnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak bertumpu pada Asas, Nilai, dan Tujuan dimana hukum yang diwujudkan melalui Keadilan Restoratif. Ide dasar ini menjadi pijakan dan sekaligus pilar dalam menjalankan proses sistem peradilan pidana anak, khususnya yang menyangkut perihal diversi. Dimana konsep diversi mengutamakan hak-hak asasi anak karena pertama, anak adalah generasi penerus dan masa depan bangsa. Kedua, anak adalah kelompok masyarakat yang secara kodrati lemah sehingga harus dilindungi dan diarahkan. Sistem peradilan pidana anak sangat mengutamakan hak-hak terbaik bagi anak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mempelajari dan menganalisa tindak lanjut terhadap anak sebagai pelaku kejahatan dalam pencurian dengan pemberatan sebagaimana pasal 363 KUHP dengan pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih apakah bisa dilaksanakan diversi, dan untuk mempelajari serta menganalisa bagaimana tata cara pelaksanaan diversi sesuai dengan Asas, Nilai, dan Tujuan dari Ide dasar lahirnya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak bila dikaitkan pada kebijakan diversi.