DETAIL DOCUMENT
Analisis perbandingan hukum antara Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2008 JO Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Nomor 1 Tahun 2009 dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota De
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Decky Antara, (NIM. 4011011028)
Subject
JS Local government Municipal government 
Datestamp
2018-07-26 07:04:34 
Abstract :
Pemilihan Umum dilaksanakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk mewujudkan kedaulatan rakyat yang diperlukan untuk penyempurnaan sistem pemilu sebagai aktualisasi dari penyelenggaraan kehidupan bernegara dan pemerintahan yang berdasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi dan memperbaiki kualitas penyelenggaraan Pemilu dari waktu ke waktu secara konsisten khususnya berdasarkan dari pengalaman pelaksanaan pemilu tahun 2009. Dalam skripsi ini akan dibahas mengenai perubahan materi muatan dari Undang-Undang Republik Indonesiaa Nomor 10 Tahun 2008 Jo Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Nomor 1 Tahun 2009 ke Undang-Undang republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 dan faktor-faktor yang memengaruhi terjadi perubahan undang-undang terhadap Pemilu. Metode penelitian yang digunakan ialah pendekatan yuridis normatif, melalui pengumpulan data primer, data sekunder dan data tersier. Berdasarkan analisis data terhadap penelitian tersebut, maka dapat disimpulkan: pertama, bahwa perubahan materi muatan dari undang-undang Pemilu yang lama ke undang-undang Pemilu yang baru yitu mengenai tahapan penyelenggaraan pemilu, persyaratan partai politik menjadi peserta pemilu, pendaftaran partai politik menjadi peserta pemilu, batas waktu verifikasi partai politik calon peserta pemilu, mekanisme penggunaan hak memilih warga negara, sistem informasi data pemilih, penyusunan daftar pemilu, kampanye pemilu, pemungutan suara, kriteria penyusunan daerah pemilihan, penentuan ambang batas, penetapan calon terpilih, penanganan laporan pelanggaran pemilu, pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu, pelanggaran administrasi pemilu, sengketa pemilu, tindak pidana pemilu, sengketa tata usaha negara pemilu dan perselisihan hasil pemilu. Kedua, faktor yang mem[engaruhi perubahan undang-undang pemilu adalah faktor politik dan faktor perubahan sosial. 

Institution Info

Universitas Bangka Belitung