DETAIL DOCUMENT
Peran kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana penyalahgunaan petasan diwilayah hukum Kepolisian Resort Pangkalpinang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Wahidin, (NIM. 4011211113)
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2018-07-26 07:05:26 
Abstract :
Tindak pidana penyalahgunaan petasan merupakan tindak kejahatan, perbuatan tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api, Amunisi dan Bahan Peledak, yang ancaman pidananya mencapai 20 (dua puluh) tahun penjara, seumur hidup bahkan hukuman mati. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah mengenai peran kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana penyalahgunaan petasan dan faktor kendala dalam menjalankan perintah jabatan. Tujuan penelitian untuk mengetahui peran kepolisian dalam menanggulangi tidak pidana penyalahgunaan petasan ditinjau dari Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisia Republik Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris sedangkan pendekatan yang digunakan dalam penelitian adalah pendekatan yuridis normatif. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori peran dan teori kewenangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa peran kepolisian dalam menanggulangi masalah petasan ini dengan cara melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan petasan dengan bentuk penangkapan, penyitaan barang bukti. Dalam kasus petasan yang dijelaskan dalam penelitian ini Kepolisia bertindak sebagai mediator. Pemberian sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan petasan jarang diterapkan karena sanksi pidana yang dijelaskan dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tidak seimbang dengan perbuatan yang dilakukan, sejauh ini belum ada kasus tindak pidana penyalahgunaan petasan yang diproses di pengadilan. 
Institution Info

Universitas Bangka Belitung