DETAIL DOCUMENT
Penjatuhan sanksi terhadap pengguna sepeda listrik sebagai pelaku tindak pidana lalu lintas di jalan raya berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Ayu Sapitri, (NIM. 4012011084)
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-08-30 01:35:09 
Abstract :
Sanksi terhadap pengguna sepeda listrik sebagai pelaku pelanggaran lalu lintas tidak diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan baik dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Hal ini dikarenakan sepeda listrik tidak dapat dikategorikan ke dalam kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor. Tujuan daripada penelitian ini yaitu untuk mengetahui penjatuhan sanksi terhadap pengguna sepeda listrik sebagai pelaku tindak pidana lalu lintas di jalan raya dalam perspektif Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan untuk mengetahui penjatuhan sanksi terhadap pengguna sepeda listrik sebagai pelaku tindak pidana lalu lintas di jalan raya ditinjau dari Asas legalitas. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, Hasil dari penelitian ini yaitu telah terjadinya kekosongan hukum mengenai peraturan sepeda listrik dan sanksi terhadap pelaku pengguna sepeda listrik dalam ketentuan tindak pidana materiil menitikberatkan pada akibat yang dilarang dijatuhkan sanksi Pasal 310 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. 
Institution Info

Universitas Bangka Belitung