Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Puja Silvia, (NIM. 4012011019)
Subject
K Law (General)
Datestamp
2024-10-03 03:06:31
Abstract :
Penelitian ini dilatarbelakangi dari adanya fenomena jual beli pakaian bekas impor yang semakin meningkat. Tingginya minat masyarakat untuk membeli pakaian bekas impor seakan tidak menghiraukan akibat yang ditimbulkan dari perdagangan tersebut, karena barang yang diperjualbelikan telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan perjanjian jual beli pakaian bekas impor dan akibat hukum perjanjian jual beli pakaian bekas impor. Jenis penelitian yang dilakukan adalah jenis penelitian yuridis normatif. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang (legal approach) dan juga pendekatan konseptual (conceptual approach), sumber data sekunder dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta menggunakan teknik pengumpulan data dengan studi pustaka dan teknik analitis kualitatif. Adapun hasil dari penelitian ini adalah perjanjian jual beli pakaian bekas impor berdasarkan pada pasal 1320 KUHPerdata tidak sah, karena syarat objektif yaitu suatu sebab yang halal tidak terpenuhi. Kegiatan perdagangan pakaian bekas impor bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak memiliki kekuatan hukum. Dengan demikian akibat hukum perjanjian jual beli pakaian bekas impor jika dilihat dari perikatan yang lahir dari undang-undang, melahirkan suatu perikatan atas perbuatan melawan hukum. Pihak yang dirugikan dapat mengajukan pertanggungjawaban berupa ganti rugi. Ganti kerugian dalam bentuk uang ataupun ganti kerugian dalam bentuk natura. Perlunya kesadaran bagi pelaku usaha untuk menghindari transaksi yang tidak sah secara hukum, agar para pihak memahami konsekuensi hukum dari tindakan yang dilakukan. Serta memberikan pemahaman kepada para pihak mengenai akibat hukum dari tindakan jual beli pakaian bekas impor termasuk kemungkinan untuk dituntut ganti rugi oleh pihak yang dirugikan.