Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Depitalia, (NIM. 4011021006)
Subject
K Law (General)
Datestamp
2018-07-26 07:05:39
Abstract :
Reformasi dilakukan untuk mewujudkan aparatur negara yang mampu menjamin kelancaran dan keserasian pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara dngan cara mempraktekkan Good Governance. Namun hingga saat ini pelayanan yang telah diberikan kepada masyarakat terkadang masih sulit diterima langsung oleh masyarakat dan aturan yang diberikan terkadang berbelit-belit dan sering menyulitkan masyarakat itu sendiri, ini merupakan cerminan rendahnya kualitas pelayanan di Kelurahan tersebut.Permasalahan yang dikaji dalam permasalahan ini adalah: Bagaimana tinjauan hukum tentang peran pemerintahan Kelurahan dalam pemberdayaan masyarakat di kelurahan Gabek II Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang, faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi terbentuknya program pemberdayaan di Kelurahan Gabek II Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan yuridis empiris. Peran kelurahan dalam pemberdayaan masyarakat yaitu mengarahkan masyarakat mandiri dan pembangunan demi terciptanya pengangguran. Faktor yang dapat mempengaruhi terbentuknya program pemberdayaan masyarakat yaitu secara garis besar kelurahan Gabek II memiliki persoalan kemiskinan dan pengangguran, kemiskinan di kelurahan Gabek II yang sedang di hadapi oleh masyarakat berakar pada faktor ?faktor yang komplek yang saling terkait.Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan, peran pemerintahan Kelurahan dalam pemberdayaan masyarakat yaitu melepaskan belenggu kemiskinan dan keterbelakangan.