DETAIL DOCUMENT
Restitusi sebagai bentuk perlindungan bagi korban kejahatan terhadap anak di Indonesia
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Budi A. Safari, (NIM. 4032221007)
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-10-03 03:01:43 
Abstract :
Pemberian hak-hak terhadap korban tindak pidana adalah suatu macam keharusan suatu negara yang menganut asas kepastian hukum dan yang berkeadilan. Fungsi hukum di satu sisi untuk menjera pelaku tindak pidana, di sisi lain memenuhi hak-hak korban tindak pidana yang mengalami penderitaan akibat kejahatan pelaku tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Pasal (7), yaitu ?Korban melalui LPSK berhak mengajukan ke pengadilan berupa: a) hak atas kompensasi dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berat, dan b) hak atas restitusi atau ganti kerugian yang menjadi tanggung jawab pelaku tindak pidana?. Permasalahan yang ada adalah 1). Bagaimana kebijakan restitusi sebagai bentuk perlindungan bagi korban kejahatan terhadap anak di Indonesia? dan 2). Bagaimana implementasi pemberian hak restitusi sebagai bentuk perlindungan bagi korban kejahatan terhadap anak di Indonesia?. Adapun Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis hak restitusi yang diperoleh korban anak pada suatu tindak pidana yang termaktub dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban Serta Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Penelitian ini menganalisis kebijakan restitusi sebagai bentuk perlindungan bagi korban kejahatan terhadap anak di Indonesia dan implementasi pemberian hak restitusi sebagai bentuk perlindungan bagi korban kejahatan terhadap anak di Indonesia. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif, di mana penelitian ini mengkaji norma hukum positif yang berlaku berupa perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian hak restitusi kepada korban kejahatan anak di Indonesia. Pendekatan adalah perbandingan, konseptual dan pendekatan perundang-undangan deskriptif analisis pada konsep hak restitusi terhadap peraturan perundang-undangan (statute approach). Hasil Penelitian menunjukkan penerapan Kebijakan hukum pidana dalam pemberian restitusi melalui prosedur penegakan hukum dalam proses peradilan pidana telah diterapkan di Indonesia, sejak penerapan KUHAP yaitu penggabungan perkara gugatan ganti kerugian berdasarkan KUHAP dan restitusi (ganti kerugian dari pelaku tindak pidana) yang diatur dalam beberapa undang-undang di Indonesia. Aturan mengenai mekanisme ganti kerugian bagi korban tindak pidana saat ini agaknya masih mengesempingkan kepentingan korban yang masuk ke dalam ranah sistem peradilan pidana, penyidik, penuntut umum dan hakim tidak memiliki kewajiban untuk ikut mengupayakan ganti kerugian bagi korban tindak pidana. 
Institution Info

Universitas Bangka Belitung