Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Edo Ramon, (NIM. 4011011038)
Subject
JF Political institutions (General)
Datestamp
2018-07-26 07:06:01
Abstract :
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan lembaga legislatif yang berada pada unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Anggota legislatif merupakan kader partai politik yang dipilih melalui rekruitmen yang dilakukan oleh partai politik, dengan atas dasar tersebut, setiap kader atau anggota partai politik haruslah patuh kepada peraturan yang berlaku menurut AD/ART partai tersebut. Dengan demikian, apabila setiap anggota partai politik yang melanggar AD/ART parpol, harus siap untuk diberhentikan sebagai anggota dan bila anggota tersebut merupakan anggota legislatif, dengan otomatis harus diberhentikan dari keanggotaan legislatif yang disebut dengan penggantian antar waktu melalui partai politik. Penggantian antar waktu merupakan suatu kontrol politik yang dilakukan oleh partai politik tentang perilaku anggota legislatif tersebut dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai perwakilan rakyat. Mengenai peran parpol perihal penggantian yang dilakukan oleh partai politik merupakan kebijakan internal partai politik yang dimana setiap anggota legislatif merupakan kader partai politik yang secara otomatis harus tunduk dan patuh kepada kebijakan dan ketetapan partai dengan berlandaskan AD/ART partai tersebut. Penggantian antar waktu yang di usulkan oleh partai politik di atur dalam dalam perundang-undangan khusunya Undang-Undang nomor 27 Tahun 2009 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Jika ditarik kesimpulan, setiap recall yang dilakukan oleh partai politik haruslah dengan melalui mekanisme perundang-undangan yang berlaku dan tidak mengeyampingkan setiap hak-hak warga negara.