DETAIL DOCUMENT
Analisis pelaksanaan pelimpahan kewenangan Bupati kepada Kecamatan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan ditinjau dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan” (studi kasus Kecamatan Koba)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Hatip Hamzah, (NIM. 4010911046)
Subject
JS Local government Municipal government 
Datestamp
2018-07-26 06:43:07 
Abstract :
Pergeseran paradigma dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan dari pola sentralisasi menjadi pola desentralisasi yang ditandai dengan lahirnya Undangundang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, membawa implikasi yang mendasar terhadap keberadaan, tugas, fungsi dan tanggungjawab lembaga pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang didasarkan pada prinsip-prinsip good governance. Pemerintahan Kecamatan merupakan tingkat pemerintahan yang sangat berperan penting dalam peningkatan pelayanan dalam masyarakat, hal inilah yang menjadikan peran Camat dalam pelaksanaan tugas-tugas umum dan urusan dalam pemerintahan serta sebagian urusan otonomi yang dilimpahkan oleh Bupati. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pelimpahan kewenangan Bupati kepada Kecamatan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan ditinjau dari peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2008. Metode yang digunakan studi lapangan (wawancara), dan studi kepustakaan, yang dilakukan dengan menelah bahan-bahan pustaka. Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum deskriptif yang mengkaji pelaksanaan dan implementasi ketentuan hukum positif da ini menempatkan seorang Camat pada posisi yang delematis, satu sisi Camat mempunyai wilayah dan sisi lain tidak mempunyai kewenangan yang luas dalam memimpin bawahannya, seperti Kepala Desa dan Lurah, dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat. kewenangan yang dimiliki oleh Camat melalui kewenangan yang dlilimpahkan Bupati kepada Kecamatan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dinilai belum maksimal, karena kewenangan Camat di Kecamatan yang secara langsung diperoleh oleh Camat tidak otomatis langsung bisa dilaksanakan karena secara teknis mengenai pelaksanaan kegiatan tersebut juga terdapat pada instansi lain sesuai dengan tugas pokok aspek dan fungsi intansi, sehingga kegiatan pelaksanaan pelimpahan kewenangan tersebut tidak berjalan dengan optimal. 

Institution Info

Universitas Bangka Belitung