Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Nova Saputri, (NIM. 4012011016)
Subject
K Law (General)
Datestamp
2024-08-30 01:45:14
Abstract :
Upaya pemerintah dalam menanggulangi peristiwa-peristiwa kejahatan yang mengancam generasi penerus bangsa telah sampai ketahap perumusan aturan baru. Hukuman penjara dalam Pasal 81 dan 82 maksimal 15 tahun penjara, dinilai masih ringan dan belum maksimal dalam menekan angka kekerasan seksual terhadap anak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis relavansi hukuman kebiri kimia dengan tujuan pemidanaan dan efektifitas formulasi sanksi pidana dalam Undang ? Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penulisan hukum yuridis normatif, sedangkan pendekatan Undang ? Undang dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian yang pertama, menunjukkan bahwa relevansi sanksi tindakan kebiri kimia dengan tujuan pemidanaan belum sesuai karena hukuman kebiri hanya semata-mata sebagai suatu tindakan pembalasan dari pemerintah tanpa upaya memperbaiki pribadi pelaku kekerasan seksual. Hal inilah yang tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan Indonesia. Kedua, efektifitas formulasi sanksi tindakan kebiri kimia dalam Undang ? Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak sudah efektif karena sanksi kebiri merupakan pemberatan dengan syarat yang tidak sulit untuk dipenuhi. Namun dapat memiliki upaya efektif dan efek jera dalam praktiknya.