DETAIL DOCUMENT
Urgensi penafsiran hukum historis terhadap perubahan pengajuan rencana reklamasi usaha pertambangan
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Andre Noverizky, (NIM. 4032221003)
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-10-03 02:59:53 
Abstract :
Pemerintah saat ini terkesan terlalu memihak kepada perusahaan tambang untuk tidak terlalu memaksakan perusahaan tersebut untuk melakukan reklamasi bagi pertambangan yang telah selesai, dan itu akan dialihkan kepada pihak ketiga. Terdapat pasal 99 ayat ( 1 ) Undang ? Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang berbunyi ? Pemegang IUP atau IUPK wajib menyusun dan menyerahkan rencana reklamasi dan atau rencana pasca tambang sedangkan pasal 99 ayat ( 1 ) Undang ? Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang berbunyi ? Setiap Pemegang IUP dan IUPK Wajib menyerahkan Rencana Reklamasi dab rencana pasca tambang pada saat mengajukan permohon IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi. Penelitian dilakukan untuk menganalisis urgensi penafsiran hukum historis terhadap perubahan pengajuan rencana reklamasi usaha pertambangan. Penelitian menggunakan metode hukum normatif melalui Pendekatan perundang - undangan (Statute Approach) , Pendekatan Kasus (Case Approach) dan Pendekatan Historis (historical approach). Urgensi Penafsiran Hukum Historis Dari Perspektif Ratio Legis terhadap pasal 99 ayat 1 dalam Asas lex posterior derogate legi priori. Undang-Undang Minerba yang baru ini juga batas waktu IUPK dinilai tidak logis dan memberikan kesan keberpihakan Pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan besar dan semakin lemah nya pengawasaan pemerintah terhadap rencana reklamasi kepada pihak ? pihak usaha pertambangan. Dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri ESDM menjelaskan wajib menyusun dan menyerahkan rencana reklamasi sebelum melakukan kegiatan. Dan kepastian hukum nya dalam pasal tersebut kurang efektif dan bertentangan dengan Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori . Bukannya mempertegas aturan Reklamasi dan Kegiatan Pascatambang, alih - alih mempidanakan perusahaan yang tidak memperbaiki lahan bekas tambang, bahkan pemerintah justru membuat aturan baru yang membebaskan kewajiban pengusaha tambang perusak lingkungan dengan jalan merubah isi Undang-Undang. 
Institution Info

Universitas Bangka Belitung