DETAIL DOCUMENT
Musyawarah kampung sebagai kearifan lokal dalam sengketa pertanahan Pertambangan di Tempilang Kabupaten Bangka Barat
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Didi Firmansyah, S.H., (NIM. 4032221010)
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-10-03 03:02:59 
Abstract :
Musyawarah Kampung dalam sengketa pertanahan pertambangan merupakan alternatif penyelesaian konflik pertanahan berbasis kearifan lokal masyarakat di Tempilang Kabupaten Bangka Barat. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis efektifitas musyawarah kampung dalam sengketa pertanahan pertambangan dengan menggunakan metode penelitian Sosio-Legal yang mana merupakan penelitian yang dilakukan dengan menggunakan pendekatan ilmu hukum maupun ilmu-ilmu sosial lainnya, yang bersifat interdisipliner. Metode interdisipliner tersebut dapat menjelaskan fenomena hukum, dan keterkaitannya dengan relasi kekuasaan dan konteks sosial, budaya, politik dan ekonomi dimana hukum itu berada. Peneliti?n menggun?k?n pendek?t?n perund?ng-und?ng?n dan pendekatan Fenomenologi (phenomenology approach) yang merupakan pendekatan mengelaborasi persepsi dan pengalaman subjektif dari individu-individu yang ada dalam suatu sistem sosial masyarakat. Hasil identifikasi penelitian menyimpulkan sengketa pertanahan pertambangan di Tempilang Kabupaten Bangka Barat dipengaruhi oleh banyak faktor yang menjadi determinasi sengketa pertanahan pertambangan di wilayah tersebut baik didalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan maupun diluar Wilayah Izin Usaha Pertambangan; Musyawarah Kampung sebagai kearifan lokal dalam sengketa pertanahan pertambangan merupakan model utama (Rule Modle) alternatif penyelesaian sengketa (Alternative Dispute Resolution) berbasis kearifan lokal masyarakat setempat dalam penyelesaian setiap perselisihan atau sengketa pertanahan pertambangan yang menjunjung tinggi asas musyawarah mufakat dalam nilai-nilai kekeluargaan dan gotong royong. Sehingga efektifitas dan efisiensi penyelesaian sengketa pertanahan pertambangan melalui muyawarah kampung dapat menjadi rujukan selain penyelesaian sengketa melalui pengadilan (litigation) dan diluar pengadilan (nonlitigation) lainnya sebagai alternatif penyelesaian sengketa. 
Institution Info

Universitas Bangka Belitung