Kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara dalam menangani sengketa kepegawaian berdasarkan pasal 75-78 undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan Total View This Week0
Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Jonathan Santoso, (NIM. 4032221015)
Subject
K Law (General)
Datestamp
2024-10-03 03:05:03
Abstract :
Kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara dalam menangani sengketa kepegawaian terlebih dahulu harus di selesaikan melalui upaya administratif. Upaya Administratif yang tersedia pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sejalan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2021. Penelitian ini bertujuan melihat sejauh mana implikasi terhadap penyelesaian sengketa kepegawaian baik pada Pasal 75-76 tentang keberatan maupun pada Pasal 77-78 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan ini akan menelaah semua Peraturan Perundang-Undangan yang bersangkut paut tentang sengketa kepegawaian. Kebaharuan lahirnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan yaitu masyarakat telah menggunakan hak upaya administratifnya terhadap suatu keputusan pejabat pemerintahan sebelum mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara. Hasil penelitian ini menunjukkan adanya tahapan penyelesaian sengketa kepegawaian yang harus ditempuh terlebih dahulu yang terbagi menjadi pelaksanaan Upaya Administratif berupa Keberatan baik keberatan atas keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian maupun keberatan atas keputusan Pejabat dan Banding Administratif. Jika Pegawai ASN tersebut tidak puas dari Keberatan tersebut. Maka akan di selesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai Pengadilan tingkat pertama Sedangkan ketika Pegawai ASN khususnya yang menghadapi sengketa kepegawaian tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat maka diberikan kesempatan untuk menempuh Upaya Administratif berupa Banding Administratif yang telah di sediakan BPASN. Ketika Pegawai ASN tidak puas atas keputusan Banding Administratif maka dapat melakukan Pengajuan Gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha sebagai Pengadilan tingkat pertama.