DETAIL DOCUMENT
Unsur pencemaran nama baik dalam pasal 27 ayat (3) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dalam perspektif asas kehati-hatian
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Paras Yastikha Bunga Permata Aisyah, (NIM. 4012011018)
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-09-04 02:24:35 
Abstract :
Pencemaran nama baik melalui media elektronik di Indonesia diatur di dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan di dalam penyelesaiannya menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapannya. Tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis konsep pencemaran nama baik dalam regulasi UU ITE dengan asas kehati-hatian dan bagaimana konsep pencemaran nama baik dalam regulasi UU ITE sesuai dengan asas kehati-hatian. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif, sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan koseptual. Hasil penelitian yang pertama, menunjukkan bahwa konsep pencemaran nama baik dalam regulasi UU ITE tidak sesuai dengan asas kehati-hatian, karena terdapat beberapa alasan yang membuat Pasal 27 ayat (3) UU ITE tersebut mengalami multitafsir. Kedua, konsep pencemaran nama baik dalam regulasi UU ITE sesuai dengan asas kehati-hatian, karena dengan menggunakan asas kehati-hatian hal ini guna menjamin tercapainya nilai keadilan di dalam masyarakat. 
Institution Info

Universitas Bangka Belitung