Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Suwanto Kahir, S.H, (NIM. 4032221027)
Subject
K Law (General)
Datestamp
2024-10-03 03:08:57
Abstract :
Keputusan pemerintah meniadakan pelaksanaan pemilukada pada tahun 2022 dan tahun 2023 yang masa jabatan kepala daerahnya telah habis akan dilaksanakan secara serentak pada bulan November tahun 2024. Untik mengisi kekosongan jabatan kepala daerah tersebut pemerintah melakukan penunjukan Penjabat (Pj) kepala daerah. Sehingga hal tersebut menimbulkan problematik yaitu apakah penunjukan Penjabat (Pj) tersebut memiliki legitimasi secara konstitusional dan berpengaruh terhadap prinsip partisipatif, transparansi dan akuntabel?. Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan kasus (case approach), perundang-undangan (statute approach), dan konseptual. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana prinsip keterbukaan, aksesbilitas dan pertanggung jawaban hukum oleh pemerintah terhadap legitimasi secara hukum, politik dan sosial di masyarakat terhadap keputusan dan tindakan yang telah diambil serta memberikan sumbangsih pemikiran hukum tentang mekanisme penunjukan Penjabat Kepala Daerah agar dilaksanakan dengan cara lebih demokratis. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa belum adanya aturan teknis yang relevan terhadap pelaksanaan penunjukan Penjabat (Pj) kepala daerah, sehingga perlu dibuatkan aturan teknis yang baru dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), sebagai aturan pelaksana dari Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Pilkada.