DETAIL DOCUMENT
Kebijakan hukum pidana tindak pidana terhadap presiden dan/atau wakil presiden dalam undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Anri Darmawan, (NIM. 4032221004)
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-10-03 03:00:25 
Abstract :
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau disebut sebagai KUHP Nasional, menghidupkan kembali tindak pidana terhadap martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden. Kebijakan hukum pidana tindak pidana terhadap martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden oleh masyarakat dianggap mengganggu kebebasan untuk pikiran dan pendapat, kebebasan memperoleh informasi, dan prinsip kepastian hukum. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensitas rumusan kebijakan hukum pidana terhadap martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam KUHP Nasional dan menganalisis kebijakan hukum tersebut dalam sudut pandang teori kebijakan hukum pidana kebebasan berekspresi. Jenis penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada, seperti buku, jurnal, peraturan perundang-undangan serta literatur lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden adalah kepala negara dan juga sebagai kepala pemerintahan merupakan simbol sebuah bangsa dan negara yang berdaulat. Presiden dan Wakil Presiden melekat pada jabatannya kepentingan serta kekuasaan sebuah negara, sehingga penting dan masih relevan sekali untuk diatur tentang kehormatan, harkat dan martabatnya dalam sebuah kebijakan hukum pidana. Penghinaan pada hakikatnya merupakan bentuk perbuatan tercela, jika dilihat dari berbagai aspek antara lain, moral, agama, nilai-nilai kemasyarakatan dan nilai-nilai hak asasi manusia atau kemanusiaan. 
Institution Info

Universitas Bangka Belitung